ContohSurat Pembatalan Haji ke Kementrian Agama. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari. Simpan Simpan Surat Permohonan Pembatalan Haji Untuk Nanti. 75% (8) 75% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara) Marmiyati No. KTP: 3471146803580001 Alamat: Pilahan KG I/639 RT 37 RW 12 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta No. Porsi: Kabar24com, JAKARTA — Kementerian Agama menyebutkan aturan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang meninggal bukan warisan. "Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu," kata Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama dalam SURATKUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI. JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan. Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM): Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan. Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM): KemenagPonorogo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo ContohPengisian untuk Pelimpahan Porsi Haji. Sebagaimana Surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia berpedoman pada Kementerian Agama Re SartikaParhusip 18 Februari 2022 Dokumen. Bagikan. Contoh Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi. Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mendapatkan konfirmasi dokumen diproses. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara Title Microsoft Word - 2020.08.01 FORMULIR PELIMPAHAN NOMOR PORSI (WAFAT) asus Created Date: 8/26/2020 8:53:14 AM KEPDIRJEN130 THN 2020 PETUNJUK PELAKSANAAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL ATAU SAKIT TAHUN 2020.pdf. Berita Terupdate. Pemkab Pinrang Siapkan Bus Double Decker Jemput Jemaah Haji dari Ashaj Makassar / Kam, 08/04/2022 - 13:57 . PelimpahanNomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran yang ditandatangani oleh penerima kuasa. Salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk Jemaah haji meniggal dunia) atau asli surat keterangan dokter Pengajuanpermohonan pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah Reguler Haji mendaftar. Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan. Pasal 30. Dalam hal Jemaah Haji Reguler wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari S8XmzkX.